Palangka Raya - Dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dengan mengangkat tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku perpanjangan tagan pemerintah pusat khususnya dalam menjalankan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap hukum sebagai bentuk pembinaan hukum nasional menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan melakukan ”Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum”.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi publik terkait pembentukan regulasi yang sedang dibentuk oleh pemerintah pusat terkait Kepatuhan Hukum yang dapat disampaikan melalui laman https://partisipasiku.bphn.go.id/, selain hal tersebut sosialisasi ini dilakukan guna memberikan gambaran terhadap publik mengapa Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum perlu dibentuk, yakni karena sampai saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif untuk memastikan/menjamin adanya kepatuhan hukum bagi badan publik, badan hukum, dan badan usaha. Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum ini juga memiliki arah utama dalam pembangunan hukum, yakni guna mencapai kepatuhan hukum, melayani masyarakat, menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, mmemberikan kemanfaatan, dan memberdayakan masyarakat.
Pelaksanaan Luhkumtak bertempat di Aula Utama Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Rabu (14/8), dengan peserta sebanyak ± 200 orang mahasiswa, Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), serta para JFT dan JFU Tim Penyuluhan Hukum dan Tim Analis Hukum yang menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak.
Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto) dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi ini perlu dilakukan agar publik mengetahui informasi terkini terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang akan memiliki Objek berupa Badan Publik, Badan Hukum, dan Badan Usaha, sehingga peran serta masyarakat selaku pengguna layanan diperlukan sebagai bentuk kepedulian bersama dalam penyusunan suatu regulasi yang akan diberlakukan.
Pihak Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah (Sadiani) menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kalimantan Tengah karena telah memilih IAIN sebagai lokasi sosialisasi, karena memang dari kalangan Institusi Pendidiran/Perguruan Tinggi/Akademisi memerlukan informasi serupa terkait pembentukan regulasi. Para mahasiswa juga diharapkan dapat menyerap informasi yang disampaikan dan menyampaikan aspirasinya sebagai salah satu agen perubahan bangsa dalam sektor pembentukan regulasi melalui platform yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi :