Palangka Raya - Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum, oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah, Senin (22/07/24).
Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum tersebut diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum yang salah satu lagkah awalnya dengan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) hingga penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilingkungan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabupaten Katingan sebagai salah satu wilayah administratif di Kalimantan Tengah melalui Pemerintah Daerah Kabupaten dan para Kepala Desa/Lurah terkait melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terkait kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjamin kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.
Pemda Kab. Katingan yang terdiri dari Bagian Hukum dan Lurah setempat yang disambut oleh Kepala Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Kalteng yang di laksanakan di Aula Kahayan.
Pihak Pemda Kab. Katingan mengucapkan terima kasih dengan dibukanya forum audiensi dengan kantor wilayah untuk membahas Paralegal Justice Award (PJA) dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH), dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat Kab. Katingan dapat menjadi warga yang cerdas dan sadar hukum dengan program-program pembinaan hukum yang ada baik yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM maupun instansi terkait lainnya.
Dari pihak Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan semacam audiensi memang diperlukan untuk menyamakan visi misi dan persespsi terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mana hal tersebut harus dimulai dengan langkah kecil yakni membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui SK Kades/Lurah/Camat di wilayah Desa/Kelurahan, dilanjutkan akan menjadi Desa/Kelurahan Binaan hingga dengan SK Bupati/Walikota dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh SK Gubernur dengan pemberian predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM, masing-masing tahapan tersebut diperlukan pembinaan minimal 2 kali dalam satu tahun dan dievaluasi setiap pelaksanannya untuk dilaporkan dan dijadikan bahan penilaian untuk monitoring predikat Sadar Hukum.
Kemudian kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) pada tahun 2025 akan menjadi salah program yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk apresiasi bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai/Hakim Tak Berpalu di wilayah yang menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, PJA sendiri pada 2 tahun terakhir terdapat 2 kategori secara umum, yakni Non-Litigation Peacemaker (NLP) yang ditujukan untuk Kades/Lurah sebagai Juru Damai dan Anubhawa Sasana Jagadhitta (ASJ) sebagai penghargaan bagi Desa/Kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.
Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap pada pelaksanaan PJA 2025 Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengirimkan lebih banyak delegasi di tahapan nasional setelah pada tahun 2024 telah mengirimkan 6 delegasi Kades/Lurah.