Palangka Raya - Senin, 30 Mei 2022 Bertempat di Ruang Rapat Bidang Hukum, Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bennny Yuandrias) dan Perancang Zonasi Kabupaten Pulang Pisau menerima koordinasi Kepala Bidang PTSP Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau (Nirmalasari) didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (Septa Andriani) dan staf.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka sinkronisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau tentang Perizinan Berusaha berbasis Resiko. Dimana Rancangan Peraturan Bupati tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa pemerintah daerah menyusun Regulasi yang mengatur tentang norma, standar, prosedur dan kriteria yang berkaitan dengan perizinan berusahan berbasis risiko. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini dilaksanakan sikronisasi terlebih dahulu antara tim penyusun dan pemrakarasa sebagai bagian dari persamaan persepsi sehinga Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun sederajad serta dapat memenuhi kebutuhan hukum Kabupaten Pulang Pisau. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Mei 2022)
Foto Dokumentasi: