Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteltual (DJKI) Sebagai Instansi Pembina mempunyai tugas untuk memfasilitasi pembentukan organisasi Profesi Jabatan. Sehubungan dengan hal tersebut, DJKI berinisiasi melaksanakan kegiatan Jelajah Indikasi Geografis Kantor Wilayah diseluruh Wilayah Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan DJKI merupakan rangkaian kegiatan Penutupan Tahun Tematik 2024, Pencanangan Tahun Tematik 2025 dan sekaligus Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta. Senin (02/12/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Noor Mila Susanty).
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia (Supratman Andi Agtas) menyatakan bahwa Tahun Tematik Indikasi Geografis (IG) 2024 telah menjadi momentum penting dalam upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki ciri khas dan bernilai ekonomi tinggi.
“Tahun ini, kita bisa melihat bahwa semakin banyak produk-produk daerah indikasi geografis mendapat pengakuan global. Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah terdaftar langsung di Uni Eropa. Ini sebagai bukti nyata bahwa kekayaan budaya dan alam Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian bangsa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) mengatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem KI dari hulu ke hilir. "Kita tidak hanya bicara soal masyarakat mengajukan permohonan KI dan diberi hak. Kita bicara tentang ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum. Seluruh komponen ini dilakukan oleh DJKI. Kita dorong mulai dari pemahaman masyarakat hingga penegakan hukumnya," tutur Razilu.
Di akhir kegiatan, Menteri Hukum juga menyerahkan Surat Pencatatan Mars DJKI kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang sekaligus pencipta mars tersebut. Terciptanya Mars DJKI merupakan bagian dari upaya mempromosikan kekayaan intelektual melalui media musik. Penutupan ini sekaligus menandai komitmen Kemenkum untuk terus mendukung penguatan kekayaan intelektual sebagai aset strategis bangsa. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Desember 2024)
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM