Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Kamis (21/04/2022).
Sidang TTP ini berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, dan diikuti oleh para Pejabat Struktural Eselon IV dan V.
Agenda Sidang TPP kali ini antara lain:
1. Usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 6 orang,
2. Usulan Program Asimilasi Rumah sebanyak 2 orang,
3. Usulan Program Tenaga Kerja Perkebunan Dalam sebanyak 4 orang,
4. Usulan Program TK Kebersihan Halaman Luar Lapas sebanyak 2 orang,
5. Usulan Program TK Kebersihan Halaman Tengah Lapas sebanyak 2 orang,
6. Usulan Program TK Kebersihan P2U sebanyak 1 orang,
7. Usulan Program TK Kebersihan Ruangan Kalapas sebanyak 1 orang,
8. Usulan Program TK Kebersihan Ruangan TU dan Umum sebanyak 1 orang,
9. Usulan Pindah ke Lapas Kelas I Porong Surabaya,
10. Usulan Program Remisi Idul Fitri sebanyak 52 orang.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menegaskan bahwa layanan integritas di Lapas Palangka Raya semuanya tidak dipungut biaya apapun dan gratis. Beliau juga menyampaikan perihal kewaspadaan narapidana terhadap para oknum yang memanfaatkan kepengurusan hak WBP.
“Seluruh Layanan Integrasi diselenggarakan tanpa dipungut biaya apapun. Penuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan oleh Petugas dan komunikasikan jika mengalami kendala. Kita akan siap mencari solusi atas permasalahan yang ada," tegas Tigor. (Reddok, Humas Kalteng, April 2022).
Foto Dokumentasi: