Palangka Raya – Demi untuk memantau penggunaan Produk Dalam Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Siswas P3DN). Kamis (02/06/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Barito Kantor Wilayah ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenkumham Kalteng secara virtual. Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) serta Kepala Bidang Umum (Mahrijuni).
Bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro BMN Setjen Kemenkumham RI (Novita Ilmaris) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim BPKP. Tujuan dari bimtek ini adalah agar para PPK mengawasi dan Merevisi SIRUP sehingga dapat secara otomatis mengubah data di Aplikasi Siswas P3DN sesuai prosedur yang ditetapkan. Melalui aplikasi Siswas P3DN, APIP dan UKPBJ Satker dapat memonitoring serta berkomitmen untuk tidak memproses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan P3DN. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: