Jakarta - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Joko Martanto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, beserta perwakilan Tim ZI (Kanwil Kemenkumham Kalteng) mengikuti kegiatan Pra Evaluasi Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (03/07/2024).
Bertempat di Grand Mercure Harmoni Jakarta, kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia. Dalam sambutannya Asep menyampaikan bahwa Kepala satuan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ZI menuju WBBM, sehingga komitmen Kasatker dalam pembangunan ZI harus jadi hal yang pertama kali ada. Lebih lanjut dirinya menyampaikan inovasi yang masing-masing satuan kerja kembangkan menjadi penting dalam pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian PAN-RB. “Manfaatkan kesempatan Pra Evaluasi ini dengan baik, Kasatker harus mempelajari semua bahan yang akan disampaikan ketika Satuan Kerja nya dinilai oleh TPN.", ungkap Asep Kurnia.
Selanjutnya Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, menjadi pembuka materi yang menyampaikan data terkait Pembangunan ZI menuju WBBM di lingkungan Kemenkumham RI. "Integritas adalah keselerasan antara pikiran, ucapan, dan perbuatan. Satker yang terpilih untuk kontestasi WBBM harus betul-betul melaksanakan Pembangunan ZI ini sebaik mungkin”, tuturnya.
Penyampaian Materi selanjutnya disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Kamarudin. Dalam materinya Kamarudin menyampaikan terkait Kriteria Penetapan Predikat Pembangunan Zona Integritas, serta Kunci Sukses bagaimana dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Fokus Evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini terkait kepada 3 hal yaitu Pengawasan, Manajemen Kinerja, dan Pelayanan Publik, melalui penilaian terhadap nilai yang berasal dari Hasil Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi, Hasil Survei Indeks Pelayanan Publik, dan Nilai Capaian Kinerja Organisasi”, tuturnya.
“Selain itu LKE harus didukung bukti yang cukup dan relevan, Hasil Survei Eksternal harus meraih nilai yang mencukupi, Inovasi yang dibangun satuan kerja harus berkelanjutan, Perumusan Resiko harus mencakup keseluruhan layanan yang diselenggarakan, Penerapan Manajemen Kinerja yang maksimal, dan Implementasi SPBE yang mendorong Pelayanan Publik lebih cepat dan efisien”, pungkas Kamarudin.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari dari tanggal 3 hingga 6 Juli mendatang, serta turut diikuti oleh 20 Satuan Kerja yang diusulkan untuk Penilaian WBBM, yang terdiri atas satu Unit Eselon 1, 3 Kantor Wilayah, 7 Satuan Kerja Imigrasi, dan 9 Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham. (Red-Dok, Humas Kemenkumham kalteng, Mel-Juli 2024).
Foto Dokumentasi :