Palangka Raya - Bertempat diaula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Produk Hukum Daerah tentang:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Nilai Perolehan Air Tanah.
Dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan tujuh substansi Produk Hukum Daerah dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bapak Kiki Indrawan (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulang Pisau) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2024)
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM