Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Ditjen PP Terkait Perancangan Peraturan di Daerah

 djpp_perda_1.jpg

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait perancangan peraturan perundang-undangan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) pada Jumat (18/10/2024).

Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) bertemu dengan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Alexander Palti). Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil berkoordinasi terkait teknis pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya di daerah.

Alexander Palti menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015," ujarnya.

Selain melibatkan Perancang, tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga melibatkan peneliti dan tenaga ahli.

Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga berkonsultasi mengenai proses pengharmonisasian rancangan peraturan di daerah. Menurut Alexander Palti, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan rancangan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunannya.

"Tujuan pengharmonisasian adalah untuk menyelaraskan peraturan yang sedang disusun dengan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, serta aspek-aspek lain di luar peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar peraturan tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan tidak saling bertentangan," jelasnya.

Alexander Palti juga memaparkan tahapan pengharmonisasian, yang diawali dengan surat permohonan dari pemrakarsa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan substantif dan analisis konsepsi. Jika pada tahap pemeriksaan substantif dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemrakarsa.

Di akhir pertemuan, Alexander Palti menyampaikan harapannya agar seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya di daerah, dapat berjalan dengan baik. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Oktober 2024).

Foto Dokumentasi :
djpp_perda_2.jpgdjpp_perda_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI