Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) didampingi staf (Gani Nugraha) melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis, 14 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan produk hukum di daerah melalui Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), kebijakan baru dalam indikator penilaian JDIH, pengisian e-reporting, serta kendala-kendala yang dialami anggota JDIH di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama staf diterima oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, dan Pustakawan Ahli Pertama, Munajatin Nurur Rokhmah Lingga Utami.
Pada kesempatan itu, Muhamad Mufid memaparkan fokus Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mengelola produk hukum daerah melalui Website JDIH. Disampaikan pula bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, sehingga memerlukan perhatian dan dukungan dari pusat.
Menanggapi hal tersebut, pihak pusat JDIH menyarankan agar dibuat data inventarisasi masalah terkait pengelolaan JDIH di Kalimantan Tengah. Selain itu, dijelaskan pula perubahan dalam proses pelaporan melalui e-reporting yang menjadi salah satu kebijakan baru dalam pengelolaan JDIH.
Koordinasi dan konsultasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Kalimantan Tengah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM optimis bahwa langkah ini akan memberikan perkembangan positif dalam pengelolaan dokumen hukum di wilayah tersebut. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, November 2024).
Foto Dokumentasi :