Muara Teweh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan kenotariatan kepada Notaris yang berada di Kabupatem Barito Utara, Rabu (7/8/2024).
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penanganan permasalahan kenotariatan dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati) yang didampingi oleh 3 orang JFU/JFT (Oktavriana Ekasari, Beni Saputra, dan Gani nugraha) serta 2 orang unsur Akademisi dan notaris yaitu Albert dan Akhmad Fibriansyah Bagan yang mana kegiatan ini merupakan Pengawasan rutin tahunan dengan melakukan Pemeriksaan Protokol kepada 4 Notaris di Kabupaten Barito Utara, notaris tersebut yaitu Lilian Amarilia Ramadhani, S.H,. M.Kn, Michael Ocstan Sitohang, S.H., M.Kn, Arie Wiradinata, S.H., M.Kn, dan Silvia Anggraeni, S.H., M.Kn. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, (Gunawan) mengatakan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai dengan data base, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan. Selain itu, kita juga ingin menegaskan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Majelis Pengawas maupun instansi lain di luar Majelis Pengawas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Di sela-sela terakhir, Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM (Muhamad Mufid) menyampaikan bahwa Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi :