Palangka Raya – Sehubungan dengan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan Dari Persfektif HAM Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendapatkan Rekomendasi dalam Perspektif HAM terhadap Perda Kabupaten Pulang Pisau Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat yang dihadiri oleh 20 Orang perwakilan dari Dinas Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kegiatan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Dari Perspektif HAM Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto). Bertindak sebagai Pemimpin Rapat dan Moderator adalah Kepala Bidang HAM (Karyadi).
Narasumber dalam rapat ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Dr. Rorry Pramudya) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan materi Rekomendasi Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Perda Kabupaten Pulang Pisau Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain pemberian materi juga dilaksanakan diskusi dan tanya jawab antara Peserta dan Narasumber dipandu oleh Moderator Rapat.
Sebagai hasil dari Rapat ini diperoleh beberapa masukan teknis terhadap rumusan Perda Kabupaten Pulang Pisau Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang didapat sebagai hasil diskusi antara peserta dan narasumber yang dipandu Pemimpin Rapat.
Sebagai kesimpulan dan penutup Rapat, Karyadi menyampaikan terimakasih atas segala masukan dan analisa yang diberikan oleh Peserta Kegiatan karena dengan analisis yang diberikan, produk hukum yang dihasilkan akan menjadi lebih baik. “Semua masukan dari peserta akan kami analisis yang nantinya akan dinarasikan ke dalam bentuk peraturan yang nantinya akan dilakukan pembahasan. Tentang rencana aksi adalah masukan yang sangat baik, yang akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah”, pungkas Karyadi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)