Seruyan – Dalam rangka penyebarluasan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi JFT Analis Hukum Muda dan Pertama (Rakhmad Akbar S dan Rizky Imawaty) beserta Staf Subbid AHU (Agus Rubiyanti), Kamis (13/06).
Kunjungan pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan disambut langsung oleh Sekretaris Disdik Seruyan (Kastam) di ruang kerjanya. Dalam hal ini, dijelaskan terkait dengan layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres Nomor 2 Tahun 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apistille oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut Kasubbid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ditambahkan juga oleh JFT Analis Hukum bahwa saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” jelas Hadi Cahyadi.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yang disambut oleh Kepala Bidang UMKM (Yeni) bertempat di ruang kerja Kepala Dinas. Disampaikan bahwa Kemudahan masyarakat dalam membuat badan hukum melalui perseroan perorangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, UMK dapat dengan mudah memiliki legalitas usahanya yang berbentuk Perseroan Perorangan.
Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum perseroan perorangan, “Perseroan perorangan adalah terobosan pemerintah pusat bagi UMK perorangan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK apabila dalam suatu proyek atau tender yang mewajibkan memiliki status badan hukum, selain adanya peran penting juga dari DPMPTSP sebagai pemberi ijin usaha dan perbankan dari segi permodalan,” tutur Kasubbid Pelayanan AHU.
Ditambahkan oleh JFT Analis Hukum bahwasanya Kantor Wilayah meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perseroan perorangan yang dilakukan secara online. “Kanwil Kemenkumham Kalteng siap membantu masyarakat pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum peseroan perorangan. Informasi mengenai perseroan perorangan dapat masyarakat dapatkan melalui ptp.ahu.go.id, atau berkunjung ke kantor wilayah. Selain itu, kami siap untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Seruyan jika telah dilakukan koordinasi ataupun bersurat kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng,” tutup Rakhmad Akbar. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2024).
Foto Dokumentasi: