Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan penyebarluasan jumlah Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim dari Kantor Wilayah Kementerkan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe dan Gani Nugraha), Penyuluh Hukum (M Rafid Zuhdi) melakukan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dengan Tema "Upaya Peningkatan Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Civitas Academika Universitas Palangka Raya, Orang Miskin dan Setiap Orang Warga Negara Indonesia”. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi seputar langkah-langkah dalam membentuk dan menjalankan Organisasi Bantuan Hukum agar menjadi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kamis (31/10/2024).
Hadir langsung memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Suriansyah Murhaini), beliau menyampaikan uangkapan rasa terima kasih dan mengapresiasi atas kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk memberikan panduan dan pedoman dalam mendirian Organisasi Bantuan Hukum agar dapat Terakreditasi dan layak menjadi Pemberi Bantuan Hukum guna memberikan layanan kepada masyarakat miskin yang ada khususnya di Kalimantan Tengah, harapan kedepan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dapat terafiliasi dengan Kemenkumham guna menjalankan program-program pemberian bantuan hukum secara gratis.
Pemberian Bantuan Hukum Gratis merupakan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Materi yang disampaikan oleh Tim Pengelola Bantuan Hukum berkaitan dengan syarat, operasional dan prosedur dalam mendirikan perkumpulan/yayasan terkait, berikutnya perlu adanya Pengurus Organisasi dan Advokat serta Paralegal yang telah ditetapkan guna menjalankan program bantuan hukum, selain itu penting sebelum melakukan pendaftaran penjaringan Pemberi Bantuan Hukum ditahun 2027 mendatang, Organisasi Bantuan Hukum harus menangani setidaknya rata-rata kasus litigasi dalam 3 tahun terakhir per/tahun sebanyak 10 kasus dan jumlah rata-rata kasus litigasi dalam 3 tahun terakhir per/tahun sebanyak 3 kegiatan.
Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku leading sector yang bertindak sebagai panitia pengawas daerah akan selalu berkoordinasi dan memberikan informasi kepada para pihak Organisasi Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah agar dapat terafiliasi dan menjadi Pemberi Bantuan Hukum, pun dalam proses yang dilakukan selama menuju dan ketika tahapan verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum akan diberikan pendampingan secara komprehensif. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2024).