Kuala Kurun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Nor Asriadi) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin) melaksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas yang diterima oleh Ibu Vitriana Sinta yang dalam hal ini mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Kamis (25/07/2024).
Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam kesempatan ini menyampaikan salah satu aspek dalam penataan regulasi yang baik ialah regulasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi formil maupun mareriil. Oleh karenanya, penilaian terhadap penataan regulasi yang baik nantinya akan diukur kualitasnya dalam suatu paramater, salah satunya yakni Indeks Reformas Hukum. Dimana, variabel dan indikator dalam Indeks Reformasi Hukum tersebut mengamanatkan bagi Pemerintah Daerah untuk senantiasa menaati ketentuan dalam pembentukan regulasi agar tercipta regulasi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik dari segi formilnya maupun materillnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, diharapkan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Gunung Mas dalam menjalankan fungsi legislasi di daerah.
Dalam koordinasi ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan pula bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Gunung Mas. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).
Foto Dokumentasi :