Pangkalan Bun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan akun pengguna Sentra KI yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual milik Universitas Antakusuma Kotawaringin Barat, Senin (25/04).
Penyerahan akun pengguna Sentra KI tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) kepada Rektor Universitas Antakusuma Pangkalan Bun (Jeffrie Wattimena) bertempat di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun.
Setelah peresmian tersebut, Rektor Universitas Antakusuma mengajak kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk melihat secara langsung Sentra Kekayaan Intelektual yang saat ini ada di Fakultas Hukum Universitas Antakusuma yang juga diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dan Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati).
Arfan mengungkapkan diharapkan melalui Sentra KI ini akan meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2022).
Foto Dokumentasi: