Palangka Raya – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi pembentukan dan penyelenggaraan Griya Abhipraya lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya pada Bapas Palangka Raya, di mana dalam pelaksanaannya diselenggarakan dengan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan lainnya serta kelompok-kelompok masyarakat yang peduli pada pemasyarakatan. Bekerja sama dengan Bapas Palangka Raya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Griya Abhipraya di Kota Palangka Raya, Selasa (09/07).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Bapas Palangka Raya (Dwi Santosa), Pj. Walikota Palangka Raya (Hera Nugrahayu), Kepala UPT se-Kota Palangka Raya dan jajaran instansi vertikal di wilayah kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah berharap dengan dibentuknya Griya Abhipraya, dapat benar-benar menjadi wadah yang mampu memberikan harapan baru bagi Klien Pemasyarakatan, sehingga Klien pemasyarakatan dapat kembali hidup normal dalam masyarakat.
“Pembimbingan terhadap klien perlu dilakukan secara efektif dan efisien dan mampu menjawab kebutuhan klien agar dapat hidup secara normal dalam masyarakat dan tidak lagi mengulangi pidana. Dalam pelaksanaan pembimbingan tersebut diperlukan sumber daya yang memadai, program bimbingan yang efektif serta adanya fasilitas yang menunjang terselenggaranya pembimbingan bagi klien,” jelas Joko Martanto.
Selain itu, Pujo Harinto selaku Direktur PK dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menjelaskan bahwasanya saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedang melakukan uji coba penerapan Sanksi pidana alternatif bekerja sama dengan pihak Pokja Keadilan Restoratif yang dikoordinir oleh Menkopolhukam, UNODC dan Recassering Belanda AIPJ dan konsorsium Masyarakat sipil, sebagai upaya untuk persiapan penerapan ketentuan KUHP baru dengan pelibatan layanan Griya Abhipraya di dalamnya.
“Keberadaan Griya Abhipraya ini juga merupakan antisipasi atau persiapan dalam memberikan dukungan implementasi berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP BARU, dengan memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana alternatif maupun dukungan terhadap rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum,” ucap Pujo Harinto saat menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut.
Diharapkan setelah kegiatan ini selesai dapat memberikan pendampingan hingga menghasilkan naskah perjanjian kerja sama yang menjadi pondasi pembentukan Griya Abhipraya di Bapas Kelas I Palangka Raya, serta melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Layanan Griya Abhipraya agar mampu mendeliver layanan dengan baik dan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara nyata. (Reddok, Humas Kalteng – RT/HF, Juli 2024).
Foto Dokumentasi: