Kotawaringin Barat – Tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan Operasi Intelijen di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (22/10/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantau serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya yang bekerja di perusahaan. Tim terdiri dari Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelijen (Nur Arifandi Azis) dan JFT dan JFU pada Divisi Keimigrasian Kanwil.
Tiba di perusahaan PT. Korintiga Hutani dan PT. Korindo Ariabima Sari yang menjadi tujuan, Tim langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk melakukan pendataan serta pengawasan lapangan dan dilanjutkan pemeriksaan dokumen-dokumen TKA oleh Tim untuk menemukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran keimigrasian di perusahaan tersebut.
Dalam arahan Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) selaku Ketua Tim Operasi Intelijen Keimigrasian menyampaikan agar dipastikan TKA yang bekerja pada Perusahaan tersebut harus mempunyai kompetensi atau kemampuan yang sesuai dengan Jabatan dan struktur perusahaan juga tentunya sesuai dengan perizinan Keimigrasiannya. Kegiatan ini sebagai langkah preventif mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Operasi Intelijen, pada PT. Korintiga Hutani di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat Tenaga Kerja Asing berjumlah 22 orang TKA yang terdiri dari 13 orang WNA Korea Selatan, 6 orang WNA Jepang, 1 Orang WNA Canada dan 2 orang WNA Cina. Sedangkan 4 Orang TKA sedang menjalankan cuti Tahunan yaitu 1 TKA dari Canada, 2 TKA dari Jepang dan 1 TKA dari Korea Selatan. Sedangkan pada PT. Korindo Ariabima Sari terdapat Tenaga Kerja Asing berjumlah 6 orang TKA yang semuanya WNA berasal dari Korea Selatan.
Dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian oleh Tim Operasi Intelijensi terhadap Keberadaan dan Kegiatan Tenaga Kerja Asing tersebut dan disampaikan kepada penjamin untuk selalu mengikuti prosedur penggunaan TKA serta melaporkan keberadaan hingga kepulangan TKA yang disponsorinya.