Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan di Ballroom Hotel Luwansa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas launching fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM, sebagai perintah Undang-Undang Cipta Kerja.
Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat seluas-luasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Salah satunya memberikan status badan usaha Berbadan hukum kepada pelaku usaha.
Selanjutnya, disampaikan pula oleh Hendra Ekaputra bahwa pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah. Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Kepala Kantor Wilayah menyatakan, kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara. "Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan dalam hal ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dalam laporannya menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan ini. "Tujuan dilaksanakannya adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada publik terkait Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan dan mendorong Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan khususnya di Provinsi Kalteng guna membangkitan perekonomian Negara," ucap Arfan dalam laporannya.
Hadir pada kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho). Sebagai narasumber, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalteng (Otto Fitriandy) dan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalteng (Dominikus Sianipar). Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Palangka Raya, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2022).
Foto Dokumentasi: