Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di Ballroom Hotel Luwansa, Senin (30/05). Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) bersama Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Sri Kurniati Handayani Pane) yang hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Admnisitrasi (Nur Azizah Rahmanawati), dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Biroum Bernardianto) serta Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai saksi.
Diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Penandatanganan Komitmen bersama oleh 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM. “Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021, sudah baik dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan, diharapkan capaian Kota/Kabupaten pada Tahun 2022 akan lebih optimal,” pungkasnya.
Kemudian, Mualimin Abdi menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. “Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
“Jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat non diskriminasi, bernilai keadilan dan berkepastian hukum sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Selamat kepada jajaran Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dengan cepat melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, segera lakukan langkah-langkah selanjutnya,” tutup Mualimin Abdi. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2022)
Foto Dokumentasi :