Pangkalan Bun – Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa. Kekayaan Intelektual sangat berkaitan erat dengan dunia Usaha, khususnya sektor usaha Mikro dan Kecil (UMK). Saat ini kita dapat melihat bagaimana peranan UMK mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, Senin (25/04/2022).
Dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kotawaringin Barat yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng. Selain itu, dalam kegiatan ini juga diserahkan akun user sentra Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual milik Universitas Antakusuma Kotawaringin Barat sebagai tanda telah diresminkannya Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Anta Kusuma Pangkalan Bun.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meresmikan Sentra KI di Universitas Antakusuma Pangkalan Bun dengan harapan dapat meningkatkan Pendaftaran KI di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan KI. Semoga semangat Bapak Rektor beserta Jajaran, dapat memberikan stimulus dalam upaya perlindungan Kekayan Intelektual khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Arfan.
Selain Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan kegiatan Webinar Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Para peserta Webinar hadir secara virtual yang bersal dari berbagai elemen masyarakat di antaranya para pelaku UMK se Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal di daerah, Badan/Dinas terkait, BUMD, Akademisi serta asosiasi dan Media.
“Dalam rangka peningkatan akses kemudahan berusaha sekaligus sebagai upaya dalam mendorong daya saing usaha perorangan, pemerintah telah mengatur lebih lanjut implementasi melalui Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan baik oleh 1 (satu) orang,” ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM lebih lanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Brits Hotel Pangkalan Bun ini pun juga dihadiri oleh Rektor Universitas Antakusuma (Jeffrie Wattimena), Bupati Kotawaringin Barat yang diwakili oleh Asisten III (Syahrudin) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) serta Pejabat Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum dan diikuti 50 orang peserta kegiatan.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rektor Universitas Antakusuma Pangkalan Bun dan Pimpinan Kantor Cabang Bank Negara Indonesia Palangka Raya, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Kalteng yang menyampaikan materi secara virtual. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2022).
Foto Dokumentasi: