Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan rapat Focus Grup Discusion (FGD) Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Selasa (30/07/24).
Beterpat di Aula Kahayan kegiatan ini di buka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) di damping Kepala Bidang HAM (Karyadi) dan Pejabat Pengawas serta Stakeholder terkait dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjadi Peserta Rapat Forum Grup Discussion.
Plt. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Instansi Vertikal yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut Kementerian Hukum dan HAM tentunya memiliki berbagai kebijakan dalam bentuk regulasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah.
Salah satu kebijakan regulasi yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Analisis terhadap implementasi kebijakan regulasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk menyediakan informasi mengenai kesesuaian antara pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dengan implementasi di wilayah atau dengan kondisi ideal yang diharapkan.
“Melalui analisis ini nantinya dapat dihasilkan rekomendasi yang efektif agar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan,” ucap Plt. Kakanwil.
“Melalui kegiatan pada hari ini diharapkan para peserta dapat memberikan masukan dan saran terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik untuk bahan masukan maupun penyusunan rekomendasi,” tuturnya.