Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian hadiri dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten yang di laksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Selasa (30/7/2024)
Bertempat di Ruang Rapat Grand Kecubung Hotel Pangkalan Bun, Imigrasi Sampit melaksanakan Rapat Timpora bersama seluruh anggota Timpora se Kab. Kotawaringin Barat dengan mengambil konsep diskusi santai mengenai pengawasan orang asing di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Bidang Inteijen Penindakan Keimigrasian (Muhammad Irham Anwar) menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Nur Arifandi Azis).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Bayu Dewa Brata) dalam sambutannya Disampaikan terimakasih atas kesediaan dan waktu yang diluangkan oleh para peserta serta anggota Rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Dalam rangka terciptanya sinergitas dan penguatan dalam hal pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing secara efektif dan optimal, maka dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten di Kotawaringin Barat sebagai tempat sharing dan berbagi informasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi utama oleh Kepala Bidang Inteijen Penindakan Keimigrasian (Muhammad Irham Anwar) dengan memberikan penjelasan mendalam mengenai strategi dan langkah-langkah optimalisasi pengawasan keimigrasian.
Selain itu Irham juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dapat membawa pengaruh positif maupun negatif. "Keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita, tentunya tidak hanya membawa pengaruh positif seperti investasi dan devisa yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Namun juga dapat membawa hal-hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal serta overstay," ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Inteijen Penindakan Keimigrasian menegaskan pentingnya forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif. "Tugas ini hanya dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan. Dalam prakteknya setiap unsur anggota berperan penting dalam menjamin terlaksananya fungsi pengawasan orang asing sesuai kewenangan institusi masing-masing," tambahnya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)
Dokumentasi Foto :