Palangka Raya - Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kalimantan Tengah terus aktif lakukan upaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kekayaan intelektual. Selasa (04/06/2024).
Bertempat di ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima konsultasi dari Dinas koperasi usaha kecil menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Seruyan. Ini merupakan tindak lanjut koordinasi yang telah dilaksanakan oleh tim kanwil kalimantan tengah beberapa waktu lalu.
Dinas koperasi usaha kecil menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Seruyan yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Industri (Alpisah) dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (M.Ferdiani Wiryawan) disambut hangat oleh Kepala Subbidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis KI (Oktavriana Ekasari) juga Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual (Amaliya dan Fisty).
Pada kesempatan ini, akan diajukan pencatatan Hak Cipta berupa motif batik yaitu Motif batik kalambi pios, Motif batik talawang tanjaku, Motif batik timpong rarakan. Sebagai persyaratan, "Dalam pencatatan Hak Cipta, prosedur yang harus dilengkapi antara lain registrasi akun di Website hakcipta.dgip.go.id, kemudian pilih pengajuan pencatatan ciptaan dan isi seluruh formulir yang tersedia, selanjutnya unggah dokumen pendukung atau contoh ciptaan, dan lakukan pembayaran, hingga muncul persetujuan otomatis permohonan hak cipta (POP HC), lalu pada tahap terakhir surat pencatatan ciptaan dapat diunduh", ucap Laila.
"Biayanya dalam pencatatan untuk UMKM, Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, dan umum biayanya Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah.", lanjut Agus. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)