Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM pada Sub Bidang Pemajuan HAM melaksanakan koordinasi di Pemda Kuala Kapuas dan Pemda Pulang Pisau terkait identifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berbasis HAM.
Tim Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Septi Nurhayati) serta staf bertemu langsung dengan pegawai di Pemda Kuala Kapuas dan Pemda Pulang Pisau. Tim Kantor Wilayah berkoordinasi dan menyampaikan bahwa akan menelaah serta mengidentifikasi Raperda yang berbasis HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28j Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ditegaskan untuk tunduk kepada pembentukan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam menentukan hak dan kebebasan.
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia juga tidak terkecuali terhadap pembentukan produk hukum daerah dimana setiap pembentukan produk hukum daerah harus bernuansa HAM. Pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah dan perumusan HAM diatur dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Nomor 77 Tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum serta Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan perundang-undangan.
Oleh karena itu Tim Kantor Wilayah mendorong Pemda Kabupaten agar dapat menyusun Raperda yang berbasis HAM sesuai Rencana Aksi HAM atau Ranham. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)