Muara Teweh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bertempat di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Teweh. Kamis (14/11/2024).
Kegiatan FGD tersebut membahas Tujuh Belas Produk Hukum Daerah yang kemudian mengerucut menjadi Delapan yang disepakati Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Bupati Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, yang terdiri dari: Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Kelas A, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan /atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Muara Teweh didampingi oleh Kepala Bidang Badan Layanan Umum Daerah serta dihadiri seluruh Pelaksana dari Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Barito Utara. Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian Paparan untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, yang memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Tim Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kelima substansi Produk Hukum Daerah dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium dinas Kesehatan (Kabupaten Barito Utara) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses Focus Group Discussion (FGD) yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Muara Teweh serta dalam kesempatan tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi pemaparan dan masukan Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Pimpinan Rapat, Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Dinas Kesehatan Muara Teweh, sekian. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
Dokumentasi Foto: