Sampit - Tim Kanwil Bidang HAM pada Sub Bidang Pemajuan HAM laksanakan koordinasi terkait P2HAM ke UPT dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur. Tim yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Karyadi) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM serta JFU melaksanakan diseminasi terkait P2HAM ke UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bertemu langsung dengan Kepala UPT.
Tim menyampaikan serta mendorong kepada UPT dan operator untuk segera mempersiapkan bahan data dukung P2HAM sesuai indikator yang telah ditentukan. Berdasarkan Permen No 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah bertujuan mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia serta memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas.
Untuk itu tim terus mendorong dan memotivasi serta memberi arahan tentang pelaksanaan P2HAM dan prinsip HAM, karena saat ini merupakan tahapan pengumpulan data guna evaluasi ke tahapan penilaian di Dirjen HAM yang mana batas waktu evaluasi adalah sampai dengan bulan September. Diharapkan seluruh UPT sudah dapat mengupload data dukung tersebut dan disampaikan ke Dirjen HAM guna dilakukan penilaian untuk memperoleh predikat atau penghargaan P2HAM.
Selain itu tim juga berkoordinasi ke Pemda Kotim di Bagian Hukum dan bertemu dengan Kabag Hukum Pemda Kotim dan JFT (Pintar Simbolon). Tim menyampaikan hal yang sama tentang P2HAM, diharapkan pihak Pemda juga dapat mengikuti pelaksanaan P2HAM ini karena merupakan bagian dari pelaksanaan RANHAM atau Aksi HAM. Kabag Hukum menyambut baik dan merespon terkait apa yang disampaikan oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dan akan tetap berupaya melaksanakan hal tersebut dan mendukung program kegiatan tentang HAM serta terus berkoordinasi dan dapat memberi arahan dan pembinaan, demikian disampaikan Kabag Hukum Pemda Kotim. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)