Palangka Raya - Dalam rangka mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (21/10/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kahayan tersebut dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara, Mardah Fathiah, S.H. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah (FPHD) membuka rapat secara resmi.
Dalam rapat ini, hasil harmonisasi keempat rancangan produk hukum daerah disampaikan oleh Pokja 1 dan Pokja 2. Dinyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam rancangan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun ada beberapa perbaikan minor yang merujuk pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Mardah Fathiah menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam proses pengharmonisasian ini, yang berjalan lancar dan tepat waktu. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara atas empat rancangan produk hukum daerah yang disaksikan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Rapat ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Pejabat Kanwil Kemenkumham, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan yang terlibat. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2024).
Foto Dokumentasi :