Katingan - Bertempat di aula BKAD Kabupaten Katingan, Kantor Wilayah mengikuti kegiatan FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah yang diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan ( Yusuf Salamat, Nor Asriadi dan Paulus) menjadi Narasumber dalam kegiatan Dimaksud, (25/06/24).
Adapun kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Asisten I Setda Kabupaten Katingan dan didampingi oleh Plt. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan. Peserta yang hadir mencakup sekretarat DPRD, bagian Hukum, seluruh perwakilan instansi di Kabupaten Katingan, tokoh masyarakat dan pihak instansi vertikal di daerah.
Dalam sambutan oleh Plh. Asisten I Setda Kabupaten Katingan berharap dalam kegiatan FGD ini banyak menjaring masukan, saran dan pendapat demi menyempurnakan draf ranperda dimaksud melalui dukungan peran serta masyarakat terkait pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah diterima masyarakat serta membantu perekonomian di daerah serta dapat menyerap tenaga kerja.
Dalam kesempatan tersebut tim Kantor Wilayah diberikan kesempatan dalam memaparkan hal terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Adapun konsep rancangan perda ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal, dan secara keseluruhan tim telah memperoleh masukan dari berbagai kalangan dan secara umum menerima draf ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh pemrakrasa, narasumber dan seluruh peserta FGD.