Buntok – Dalam rangka peningkatan permohonan KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan bertujuan untuk membuka wawasan serta pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual kepada para Kepala Sekolah, guru, dan Siswa/i dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan pencatatan/pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan koordinasi pendampingan permohonan KI pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Vasco Fernando), dan Analis permohonan KI (Deny Dwi Rahmanto). Ditemui langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Abadi) di ruang kerjanya.
Pada pertemuan kali ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan maksud dan tujuan tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, yaitu menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan berupa pelaksanaan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Barito Selatan, dengan menggandeng semua stake holder terkait salah satunya Disperindag, Disbudpar, Diskopumkm Kabupaten Barito Selatan.
Dalam penyampaiannya Kepala Dinas Pendidikan menyambut baik atas keinginan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan siap membantu serta bekerjasama dalam pelaksanaan Sosialisasi KI tersebut. Lebih jauh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan bermaksud mengajukan permonan pencatatan sebuah program komputer yang akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum menanggapi pernyataan Kadisdik Kabupaten Barito Selatan dengan tangan terbuka untuk segera mencatatkan program komputer tersebut sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas, dan penyerahan sertifikat Hak Cipta akan dirangkai dengan pembukaan Kegiatan Sosialisasi KI yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Barito Selatan. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2022).
Foto Dokumentasi: