Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas lima buah Produk Hukum Daerah tentang :
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2037;
2. Ranperbup tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Reklamedan Utilitas di Ruang Milik Jalan Kabupaten;
3. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Khusus pada Rumah Sakit Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun;
4. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; dan
5. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh Kasubbid FPPHD serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Ibu Khudloifah (Kepala Bidang Hukum) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Tim Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kelima substansi Produk Hukum Daerah dimaksud.
Dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bapak Gufron, Bapak Arif, Bapak Sujud dan Ibu Ngariyah (Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh Kepala Bidang Hukum mewakili pimpinan tinggi bersama dengan seluruh pihak pemrakarsa yakni perwakilan.
Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Pimpinan, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sekian. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)