Palangka Raya - Bertempat diaula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas dua buah Ranperbup tentang :
1. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau; dan
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Bidang Hukum dan Kasubbid FFHD serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Bapak Muhamad Mufid (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang dibidang Standar Pelayanan Publik serta Kebijakan Akuntansi Pemda.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kedua substansi Ranperbup dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Septina (Kabid Pelayanan Medik Kabupaten Lamandau) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan pihak pemrakarsa yakni perwakilan dari Bu Septina (Kabid Pelayanan Medik) dan Bapak Tri Widya H. Sujono (Kasubbid Pengadaan Dinas BPKPD).
Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Pimpinan, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, sekian. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)