Buntok – Divisi Administrasi melalui Sub Bagian Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja, dan Pendampingan Penyusunan Angggaran Tahun 2025 dalam rangka mendorong pencapaian target kinerja dan perjanjian kinerja yang berkualitas dan terencana, Senin (01/07/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra) serta 4 orang staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan. Sedangkan peserta monev merupakan perwakilan pegawai Rutan Kelas II B Buntok terutama pegawai yang menjadi operator aplikasi pelaporan, penyusun RKA-KL, dan penyusun LKjIP.
Dalam monev kali ini tim melakukan evaluasi terhadap : Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dan dokumen LKjIP. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja dan Pendampingan Penyusunan Anggaran Tahun 2025 dilaksanakan guna mengetahui : capaian kinerja satker sampai dengan 30 Juni 2024, kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja, serta persiapan yang telah dilakukan dalam penyusunan anggaran Tahun 2025.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam monev pada Hasil yang diperoleh dalam monev pada Rutan Kelas IIB Buntok yaitu: Realisasi anggaran per 30 Juni 2024 yaitu Rp. 2.913.535.655,- 47,16% dari total Pagu sebesar Rp. 6.178.533.000,- Rencana Penarikan Dana (RPD) s.d Triwulan II sebesar 46% dengan realisasi 47,16% . Dengan rincian belanja 51 realisasinya Rp. 1.667.702.066,- 45% dari pagu belanja 51 Rp. 3.705.907.000,- dan belanja 52 Rp. 1.245.833.589,- 50,39% dari pagu belanja 52 Rp. 2.472.626.000,- hal ini berarti penyerapan sudah sesuai dengan RPD dan deviasi masih berada dibawah 5%. Pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dengan timeline, laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sebagai salah satu lampiran dokumen LKJiP sudah disusunnya dokumen rencana kebutuhan anggaran TA 2025.
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyampaikan “Satuan kerja perlu mengacu ke PK terbaru dalam penyusunan LKjIP. Untuk referensi perhitungan dapat mengacu pada manual IKU. Hal ini untuk penyiapan data dalam penyusunan LKjIP Tahunan, memperhatikan RKBMN pada saat penyusunan anggaran, mengisi Renaksi atas Perjanjian Kinerja dengan benar, mengingat sudah ada PK terbaru akibat perubahan Renstra. Renaksi atas PK nantinya akan digunakan oleh Kantor Wilayah sebagai data pendukung pada Rakor Semester I Kementerian. Kemudian melakukan pembaharuan data pada Perjanjian Kinerja jika ada pejabat/pegawai baru, membuat SK Operator/ Penyusun Perencanaan dan Pelaporan turunan dari SK Kanwil. Dalam persiapan Pagu Anggaran 2025, menyusun KAK/RAB dengan detail untuk menjabarkan keperluan anggaran. Mengedepankan konsistensi antara pelaksanaan dengan perencanaan. Dalam penyusunan RKBMN untuk dimaksimalkan jumlahnya agar ketika mengajukan anggaran sudah siap semua daduknya. Memperhatikan tata cara pengisian capaian output pada aplikasi SAKTI untuk meningkatkan nilai SMART. Selain itu untuk menyesuaikan target capaian kinerja pada aplikasi e-Performance sesuai dengan PK Terbaru. Kemudian atas kekurangan Belanja Operasional di Tahun 2025, Rutan Kelas II B Buntok agar dapat menyusun kekurangan belanja operasional sesuai kebutuhan lapangan mengacu pada SBM terbaru, menyesuaikan RAB dan Kantor Wilayah akan menyampaikan usulan terpisah ke Pusat.” ucap Hendra. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)