Palangka Raya-Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat pemeriksaan guna menindaklanjuti permohonan permintaan klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terhadap salah satu Notaris di wilayah Kalimantan Tengah. Majelis Kehornatan Notaris merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menjaga marwah Notaris. Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Tengah dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa Arfan Faiz Muhlizi, S.H.,M.H., dihadiri pula oleh Dr. Khantsa Fikni, S.H., M.H. dan Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., sebagai anggota tim pemeriksa serta turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho,S.H., M.H. Rapat pemeriksaan Notaris ini dilakukan dalam rangka meminta keterangan/klarifikasi dari Notaris sebagai bahan penyusunan rekomendasi MKNW yang selanjutnya akan di serahkan pada pihak Kepolisian (Penyidik). (Rabu, 24/04/2022).
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik serta memiliki wewenang dalam pembuatan perjanjian serta penetapan yang diwajibkan bagi yang berkepentingan yang dinyatakan dalam akta otentik. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, apabila terjadi permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, April 2022)
Foto Dokumentasi: