Lamandau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian, menggelar operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Lamandau. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut. Rabu (31/7/2024)
Operasi intelijen ini dipimpin oleh Kepala Bidang Inteijen Penindakan Keimigrasian (Muhammad Irham Anwar) didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Nur Arifandi Azis) dan jajaran.
Ditegaskan Irham operasi intelijen keimigrasian ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Tengah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkumham dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Lamandau. Kami juga berharap sinergi antara Kemenkumham dan instansi terkait dapat terus terjalin dengan baik untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini," kata Irham.
Operasi Intelijen ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian menyampaikan "kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Lamandau dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di daerah tersebut agar taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian", ucap Hendar.
Kegiatan operasi intelijen keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian mengatakan “Pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian. seperti kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang tidak menyimpang dengan aturan yang berlaku”, ungkap Arifandi. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)
Dokumentasi Foto :