Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto) beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Unit Pelaksana Teknis Kota Palangka Raya serta staf Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN mengikuti Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara virtual. Jumat (26/7/2024).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari Graha Pengayoman. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Pimpinan I BPK RI (Nyoman Adhi Suryadnyana).
Dalam paparannya, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK RI pada prinsipnya dilaksanakan untuk memastikan penggunaan uang negara bagi kepentingan rakyat dan untuk memberikan suatu predikat good governance organisasi, dimana salah satu bentuk good governance adalah melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diberikan dengan 4 syarat, yaitu : sesuai Standar Keuangan Pemerintahan, pengungkapan informasi secara keseluruhan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan Sistem Pengendalian Internal yang efekif.
Pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 15 kalinya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H. Laoly) menyampaikan pesan untuk terus bekerja keras dalam mengelola keuangan dan BMN dengan baik karena setiap rupiah dari pajak negara harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME. Setiap tahun harus ada peningkatan lebih baik lagi terutama dalam menindaklanjuti temuan BPK serta agar tidak terjadi temuan berulang. Beliau menyampaikan kutipan Presiden Joko Widodo, “ WTP bukan prestasi, tetapi kewajiban kita semua dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan APBN yang merupakan uang rakyat dan uang negara secara baik karena akan diaudit oleh BPK RI setiap tahun”.
Terdapat Langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan BMN, yaitu: Kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta pengendalian, system pengendalian internal di setiap unit kerja, penertiban dan pengawasan atas penatausahaan persediaan dan asset, penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, koreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan Barang Milik Negara, serta koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.
Yasonna Laoly menyampaikan pada seluruh jajaran “Agar tidak berpuas diri atas capaian opini WTP Tahun 2023 dan menjadikan motivasi untuk terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.” Sebagai penutup, Yasonna Laoly meminta agar atas temuan dan rekomendasi yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tepat oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)
Foto Dokumentasi :