Palangka Raya – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menggelar Pressconference terkait Pemindahan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalteng, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya serta sejumlah awak media. Kamis, 07/11/2024.
Sehari sebelumnya Kanwil Kemenkumham Kalteng telah melakukan pemindahan Narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Nusakambangan dan saat ini Narapidana tersebut telah berada di Lapas Kelas IIA Karangayar (Nusakambangan, Cilacap).
Tim gabungan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, dan Brimob Polda Kalimantan Tengah melakukan pemindahan dua narapidana atas nama Shalihin alias Saleh bin Abdullah dan Narudi alias Naruto bin Nurmadin. Proses pemindahan dimulai pukul 09.00 WIB, saat tim berkumpul di Rutan Palangka Raya untuk melakukan penjemputan. Kedua narapidana kemudian dibawa menggunakan mobil Trans Pas menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim dan kedua narapidana tiba di bandara dan melanjutkan perjalanan udara menuju Semarang, dengan pendaratan yang aman di Bandara Achmad Yani pukul 12.20 WIB.
Setibanya di Bandara Achmad Yani, tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sekitar pukul 18.50 WIB, tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan, di mana pemeriksaan awal terhadap kedua narapidana dilakukan. Selanjutnya, tim dan kedua narapidana dijemput menggunakan Trans Pas dan menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Setibanya di Lapas, kedua narapidana langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi. Seluruh tahapa proses dilakukan sesuai SOP dan proses pemindahan berlangsung aman dan lancar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) menyampaikan “Pemindahan dua narapidana dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada hari ini telah terlaksana dengan aman dan lancar. Kami berterima kasih atas sinergi dari berbagai pihak, yaitu BNNP Kalimantan Tengah, Brimob Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang telah mendukung penuh pengawalan dan pengamanan dalam proses ini,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) turut menyampaikan bahwa “Pemindahan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan risiko terhadap narapidana yang memerlukan pengawasan khusus. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta memenuhi prinsip pembinaan yang adil dan manusiawi. Pemindahan ini merupakan bagian dari tujuan dalam memperkuat pengelolaan keamanan serta memastikan setiap narapidana menjalani proses pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Tegasnya.