Sukamara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi mengenai layanan administrasi hukum umum, khususnya layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen, serta melakukan monitoring Program Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Sukamara. Kegiatan diadakan di dua lokasi, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. (07/11/2024)
Kegiatan sosialisasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada pihak terkait mengenai layanan dan prosedur pengajuan Apostille. Layanan ini memungkinkan pengesahan dokumen publik, seperti ijazah dan akta kelahiran, untuk digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) menjelaskan bahwa layanan Apostille ini sangat memudahkan masyarakat, khususnya yang memerlukan dokumen yang diakui secara internasional.
"Harapannya, informasi mengenai layanan Apostille ini dapat disebarkan ke seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih efisien," ujar Mufid dalam sambutannya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara (H.M. Yunus) menyambut baik inisiatif ini, mengingat manfaat layanan ini untuk percepatan administrasi bagi warga masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keperluan pendidikan.
Dalam kesempatan ini, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga melaksanakan monitoring P2HAM di Lapas Sukamara. Kepala Lapas Sukamara, bersama dengan jajarannya, memberikan paparan tentang penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan di dalam lapas, serta berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan apresiasi kepada Lapas Sukamara atas komitmennya dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik yang berbasis HAM.
Muhamad Mufid menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang telah diterapkan di Lapas Sukamara, yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar WBP, tetapi juga mengutamakan kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka. Ini merupakan langkah positif untuk menyiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.” Ujarnya.
Program P2HAM ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan di lembaga pemasyarakatan dapat memenuhi standar HAM, baik dalam hal fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun pelatihan keterampilan. Dalam monitoring tersebut, tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memeriksa apakah Lapas Sukamara telah memenuhi ketentuan yang ada, dan memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan sosialisasi ini akan terus dijalin dengan koordinasi lebih lanjut antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara untuk menyelenggarakan sosialisasi serupa, khususnya dalam penyampaian informasi terkait layanan Apostille. Sementara itu, monitoring dan pendampingan terkait penerapan P2HAM di Lapas Sukamara akan terus dilakukan untuk mendukung pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukamara dapat memanfaatkan layanan legalisasi dokumen internasional dengan lebih mudah dan efisien, serta Lapas Sukamara dapat terus menjadi contoh dalam penerapan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM