Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (10/07/2024) bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah guna meningkatkan kompetensi para Operator SDP tentang proses input data pengusulan remisi, integrasi, asesmen serta materi mengenai Instrumen Screening dan Penempatan Narapidana (ISPN) pada tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber langsung dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 11 Juli 2024. Diawali dengan laporan kegiatan oleh Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama (Timbul Setiyadi).
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) dan turut hadir Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Kantor Wilayah, Kepala UPT Se Kota Palangka Raya serta diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) orang peserta yang terdiri dari Operator Integrasi, Operator Remisi dan Asesor pada Lembaga Pemasyaraktan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak wilayah Kalimantan Tengah.
"Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pidana dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah dijabarkan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh narapidana. di undang-undang tersebut juga dijelaskan persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan hak nya, salah satunya adalah hak mendapatkan remisi, integrasi dan asesmen," ujarnya.
Salah satu bentuk adaptasi perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang salah satunya adalah aplikasi remisi, integrasi dan asesmen online. Proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen secara online akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Remisi, Integrasi Online Dan Asesmen Narapidana Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan sebagai wadah dan ruang untuk bertukar pikiran dan berdiskusi guna peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen sehingga hak narapidana dapat diberikan dengan optimal. “Saya berharap melalui Bimbingan Teknis ini akan muncul ide-ide, inovasi, kreatifitas dalam pelayanan dan tugas fungsi pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan”. Tutup Tri Saptono. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)