Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Dengan Tema ’’Peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK)” Di Wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (02/05/24).
Bertempat di Aula Mentaya, Kegiatan ini di ikuti Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Dalam sambutannya Kadivmin menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 maka perlu ditetapkan acuan sebagai langkah langkah percepatan dalam pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan/Lapas/LPAS/LPKA dengan diterbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02Tahun 2024 tentang Tata cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses Peradilan Pidana. Untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengangkat Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas, Rutan, LPKA.
“Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Kadivmin.
“serta dapat memahami Tata cara dan mekanisme Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas, Rutan dan LPKA Wilayah Kalimantan Tengah,”. (Reddok, Humas-RT, Mei 2024).