Kuala Kapuas-Upaya dalam meningkatkan pendaftaran Merek kolektif terus dilakukan Kanwil Kalteng dengan menyambangi stakeholder terkait di wilayah. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah sebagai salah satu dinas yang membawahi berbagai Industri dan UMKM merupakan potensi bagi pengajuan merek kolektif, khususnya bagi pelaku usaha dibawah binaannya. Selasa (30/04/2024).
Pemetaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dilakukan langkah tindak lanjut dimana kali ini Tim Kanwil Kalteng yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah. Dalam koordinasi ini diperoleh informasi bahwa beberapa kelompok pelaku usaha yang masuk dalam kriteria untuk dapat di ajukan merek kolektif pada usaha yang dijalankannya telah diberikan edukasi terkait merek kolektif juga persyaratannya oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil. Sebagai langkah percepatan, Tim kanwil kalteng melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan “Kami siap apabila diperlukan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung di tengah-tengah para pelaku usaha”.
Selanjutnya Laila menambahkan keuntungan merek kolektif yang dapat dirasakan secara langsung adalah biaya yang terjangkau, karena biaya pendaftaran dapat di bagi berdasarkan jumlah anggota sosialisasi. Selain itu, pemerataan pada penjualan usaha akan lebih seimbang mengingat pemasaran hasil produksi akan dilakukan 1 (satu) pintu melalui pelabelan 1 (satu) merek yang dapat diguanakan secara bersama-sama (kolektif) bagi para anggota yang tergabung dalam asosiasi. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).
Foto Dokumentasi :