Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Nugroho lakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (19/9/2023).
Sosialisasi ini di juga di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalteng dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, secara tatap muka dan virtual.
Bertempat di Ruang Kerja PK Bapas Palangka Raya, Nugroho menjelaskan secara mendetail tentang UU Pemasyarakatan yang baru."Jika pada UU Pemasyarakatan lama, Pemasyarakatan ada di bagian akhir. Namun, dengan berlakunya yang baru, terdapat perbedaan di mana Pemasyarakatan adalah sebuah subsistem," Ucap Nugroho.
Dalam sosialisasi tersebut, Nugroho menjelaskan satu per satu Pasal untuk memberikan pemahaman yang sama. Sehingga tidak terdapat kesalahpahaman akibat salah pengertian antar petugas Pemasyarakatan dalam memberikan layanan.
"Jadi saat ini, perlu diperhatikan bahwa ketika memberikan pelayanan tahanan, remisi dan integrasi harus berdasarkan Litmas dan Asesmen, Setelah sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami UU Pemasyarakatan yang baru dan memberikan pelayanan prima kepada publik” Tutur Nugroho. (Reddok, Humas- Kalteng, September 2023).