Sampit – Dalam rangka Kegiatan Supervisi Penilaian Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian oleh Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan pendampingan Kegiatan Supervisi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Keimigrasian ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit, Kamis (13/07/23).
Bertempat di ruang rapat Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Analis Keimigrasian Ahli Pertama (Butros Galie) selaku tim penilai angka kredit di wilayah Kalimantan Tengah. Pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi, pejabat struktural serta JFT pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit baik analis keimigrasian maupun pemeriksa keimigrasian.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan melakukan pendampingan kegiatan tersebut, agar rekan2 pada satker memahami bahwa transformasi kebijakan yang kini berbasis pada ruang lingkup tugas dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja merupakan penyederhanaan regulasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional. Tranformasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan pejabat fungsional yang lebih produktif, tidak hanya berorientasi pada angka kredit, serta memberikan dampak langsung pada kinerja institusi.
Sebelum menyampaikan materi tim dari Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kemudian dilanjutkan dengan pemberian pemaparan materi oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Direktorat Jendral Imigrasi (Muhammad Amirullah) dan Ibu (Suci Rahmawaty Putri) selaku Perancang Peraturan PerUU Muda pada Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi tentang perubahan pokok tata kelola Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 dengan Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 dan kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan fungsional serta kenaikan pangkat dan pemberhentian jabatan fungsional.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dengan pemateri dan ditutup dengan foto bersama.