Palangka Raya – Bidang Hukum mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada hari Selasa (28/06/2022).
Bertindak sebagai narasumber adalah Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Bapak Dhahana Putra). Dalam Paparannya Beliau menyatakan bahwa ada 10 hal yang mendasar terkait perubahan peraturan perundang-undangan ini, yaitu penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, metode omnibus, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah, perbaikan kesalahan teknis penulisan rancangan undang-undang, pengundangan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, partisipasi masyarakat, pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, keikutsertaan analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berkualitas. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: