Kapuas- Dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan dari bidang keimigrasian, Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid. Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf. Adapun pengecekan orang asing dilaksanakan pada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Pada perusahaan tersebut terdapat 1 (satu) orang TKA warga negara Malaysia dengan posisi Plantation Director pemegang Izin Tinggal Terbatas.
Kemudian hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)