Katingan – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng melasanakan kegiatan penyelidikan intelijen Keimigrasian di wilayah Kabupaten Katingan, Kegiatan ini dilakukan sebagai mana Tugas dari Keimigrasian Di dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.30 Tahun 2016 tentang intelijen Keimigrasian Bab III penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang keimigrasian. Kamis (09/03/2023).
Pada kegiatan ini Tim di pimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) di dampingi oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) serta staf JFT maupun JFU pada Divisi Keimigrasian Kanwin Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada kegiatan ini tim menuju perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan informasi yang di miliki Divisi keimigrasian, Muhamad Irham Anwar menyampaikan untuk kegiatan ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan sesuai SOP yang berlaku, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka melakukan kegiatan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) serta memperoleh informasi tentang TKA yang di pekerjakan, apa bila di temukan hal yang tidak sesuai aturan maka akan kita lakukan pembinaan.
Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan ݘ䰝賰혰ݘ䰝购ݘ䰝詰혦ݘ䰝謠antara daftar TKA yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara ݘ尝谰혰ݘ㭰혵ݘ୰혥ݘఝ谰혳 pada setiap kamar mess. Selain itu, Tim juga melakukan pengecekan pada setiap ruangan, pabrik, toilet umum, serta tempat lain yang berpotensi dijadikan tempat bersembunyi Orang Asing. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :