Sampit – Jumat, (22/4), CPNS Bapas Sampit mengikuti orientasi pengarahan materi di Ruang Meeting Bapas Sampit. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan kali ini mengenai Pelaksanaan Asesmen dan Penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Yang diberikan oleh Rusman selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Sampit.
Asesmen dan Litmas termasuk dalam unsur penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses membimbing klien sehingga materi mengenai asesmen dan litmas harus fokus dan terus dilatih melalui praktek.
Dalam penyampaiannya, Rusman menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan asesmen harus dapat dilakukan dengan seksama sesuai dengan ketentuan pelaksanaan asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan instrumen asesmen kebutuhan kriminogenik sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor; PAS-31.OT.02.02 TAHUN 2021.
Kegiatan asesmen harus dilaksanakan secara tepat dan objektif, karena hasil asesmen harus dilampirkan dalam penyusunan Litmas kemudian dapat memengaruhi hasil rekomendasi pelaksanaan program pembinaan maupun pembimbingan terhadap Narapidanan maupun Klien yang dituangkan melalui Litmas.
Litmas yang dibuat juga harus dapat menjabarkan dengan detil kondisi dan informasi mengenai klien agar dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan klien. Beliau menegaskan bahwa “PK dapat dianalogikan layaknya sebagai dokter yang harus bisa mendiagnosa masalah pasien agar dapat memberikan resep obat yang mujarab untuk pasien, melalui pelaksanaan asesmen yang tepat dan penyusunan Litmas yang tepat sesuai dengan latar belakang dan pemberian rekomendasi terbaik bagi pelaksnaan program pembinaan Narapidana maupun pembimbingan Klien”, tegas beliau. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, April 2022)
Foto Dokumentasi: