Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (H. Sugianto Sabran) menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/08/2022).
Hadir dalam Upacara HUT RI ke-77 dengan mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra).
Dalam kesempatannya setalah selesai Upacara, orang nomor satu di Pemprov Kalimantan Tengah ini secara langsung menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada tiga orang napi yang telah memenuhi kriteria pemberian remisi.
“Tetap semangat membina diri dan bisa lekas kembali di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” demikian pesan yang disampaikan Gubernur H. Sugianto Sabran saat berinteraksi dengan para napi saat penyerahan remisi.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dikarenakan pada peringatan hari kemerdekaan dilaksanakan pemberian remisi umum atau pengurangan menjalani masa pidana bagi WBP yang berkelakuan baik, di antaranya tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun melakukan pelanggaran-pelanggaran pada saat menjalani masa pembinaan,” tegas Hendra Ekaputra Kakanwil Kemenkumham Kalteng.
Pemberian remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi :