Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) di dampingi Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian (Agus Setiadi), Kepala Sub Bidang Perisinan Keimigrasian (Ratman) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah Pemda Kab. Kotawaringin Barat dalam hal ini Tim Divisi Imigrasi berkoordinasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Disnakertrans Kotawaringin Barat. Turut mendampingi Penyelia UKK Kotawaringin Barat (Frantonius Oktavia). Selasa (7/06/2022).
Koordinasi pertama dilaksanakan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat yang disambut langsung oleh Kepala Badan (Edie Faganti) beserta jajaran. Kadivim mengucapkan terima kasih atas sambutan dan sinergi yang terjalin dengan Badan Kesbangpol yang selama ini tergabung dalam Tim PORA. Ia juga berharap agar setiap stakeholder terkait dapat terus berkolaborasi mensuport Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah khususnya diwilayah Kotawaringin Barat dalam melakukan tugas dan fungsi keimigrasian di tiap wilayah. "semoga kedepan pemerintah Derah Kotawaringin Barat dapat turut mendorong terbentuknya Kantor Imigrasi di Kobar, mengingat saat ini kunjungan wisatawan asing terus meningkat" harap Arief Munandar.
Selanjutnya Rombongan Melaksanakan koordinasi ke Disnaker Kotawaringin Barat selain untuk menjalin sinergitas juga untuk memperoleh informasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat di sambut oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan PKK (Kalson Sianipar). Arief menyampaikan Semoga dengan dilaksanakan koordinasi dan pengawasan orang asing ini dapat terpeliharanya stabilitas keamanan dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing yang tinggal di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Informasi yang didapat terkait proses perizinan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing, merupakan kewenangan dari Disnaker Kotawaringin Barat, disamping tugas dan fungsi nya dalam membantu memonitoring kondisi dilapangan. Diharapkan, pelaksanaan koordinasi pendataan orang asing ini dapat dilaksanakan berkelanjutan, untuk menjaga ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap segala sehingga kita dapat mendeteksi dini terhadap dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing tersebut, dengan informasi cepat diterima. Pemantauan orang asing ini merupakan dari deteksi dini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas orang asing yang masuk di daerah. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: