Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah, Kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara virtual. Selasa (07/06/2022).
Kegiatan diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Sub-Bagian Kepegawaian, Rumah Tata Usaha dan Rumah Tangga (Khudloifah), Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, serta pejabat administrator dan para staf dari Divisi Pemasyarakatan. Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021.
Berdasarkan paparan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban (Abdul Aris), Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu. Abdul Aris juga menyampaikan bahwa seluruh UPT Pemasyarakatan harus menyampaikan daftar nama-nama yanag akan diajukan untuk Jabatan Fungsional Keamanan. Tidak lupa juga Direktur Keamanan dan Ketertiban mengingatkan kepada seluruh peserta zoom untuk memegang teguh prinsip 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: